Saudi Rilis Visa Umrah Multiple Entry, Jemaah Bisa Berkali-kali Ibadah

Jakarta, The Novel Orange Indonesia

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi meluncurkan

visa umrah

multiple entry

atau masuk ganda dengan masa berlaku satu tahun.

Kebijakan ini memungkinkan jemaah melakukan perjalanan umrah ke Arab Saudi berkali-kali tanpa perlu mengajukan visa baru pada setiap kunjungan.

Seperti dilansir

Saudi Gazette

, visa tersebut berlaku selama 365 hari sejak tanggal diterbitkan. Selama masa berlaku itu, pemegang visa dapat keluar dan masuk kembali ke Arab Saudi sesuai kebutuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, pemerintah menetapkan total masa tinggal yang diperbolehkan menggunakan visa tersebut maksimal 90 hari. Batas tersebut dihitung secara kumulatif berdasarkan seluruh hari yang dihabiskan jemaah selama beberapa kali kunjungan dalam masa berlaku visa.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa visa umrah masuk ganda tidak berlaku untuk memasuki Arab Saudi selama penyelenggaraan musim haji.

Dengan demikian, meskipun visa masih aktif, jemaah tetap tidak diperkenankan memasuki wilayah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah pada periode yang telah ditetapkan sebagai musim haji.

Selain itu, durasi paket layanan umrah yang dipilih jemaah tidak boleh melebihi sisa masa tinggal yang masih tersedia dalam visa.

Untuk memperoleh visa umrah multiple entry, jemaah diwajibkan membeli paket layanan dari penyedia jasa yang telah terakreditasi dan terdaftar di platform Nusuk.

Ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kunjungan. Artinya, setiap perjalanan umrah harus disertai paket layanan resmi yang sesuai dengan regulasi pemerintah Arab Saudi.

Selain memiliki visa, jemaah juga wajib mengurus Umrah Permit melalui aplikasi Nusuk sebelum tiba di Arab Saudi. Tanggal izin yang diajukan harus sesuai dengan paket layanan yang telah disetujui.

Jemaah juga tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perjalanan dan ketentuan masuk yang berlaku di Arab Saudi. Kementerian menjelaskan bahwa setelah jemaah meninggalkan Arab Saudi, visa akan ditangguhkan secara otomatis.

Visa tersebut akan kembali aktif ketika pemegangnya hendak melakukan kunjungan berikutnya, setelah seluruh persyaratan administratif dan regulasi yang berlaku telah dipenuhi.

Sementara itu, sisa jatah masa tinggal yang belum digunakan akan tetap tersimpan secara otomatis dan dapat dimanfaatkan pada perjalanan berikutnya selama visa masih berada dalam masa berlaku satu tahun.

(wiw)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Rupiah Lanjut Koreksi ke Level Rp17.936 per Dolar AS Sore Ini

Baca lagi: BMKG Ungkap Daftar 19 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Hari Ini

Baca lagi: Zulhas Sebut Prabowo Minta TNI/Polri Dukung Penuh Kopdes Merah Putih

2 Responses

  1. Akhirnya nemu juga tulisan yang mengupas tuntas materi ini dengan bahasa yang santai. Makasih min. Info pelengkap yang searah bisa dicek juga lewat tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320646834_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320586812_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320100391_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296895327_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320325444_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297269816_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320363381_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296884368_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320405553_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320438444_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297566357_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320386873_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297262160_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296888908_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297471795_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320027375_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320356013_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320736537_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297504816_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297031361_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320416181_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320227861_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320172022_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297508375_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297061248_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296935972_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297497030_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297543444_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296916729_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297562156_htm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: